Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    Siaran Press,  Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulawesi Selatan menolak semua keberatan/ Eksepsi terdakwa H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irwan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus / jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Ariani Femi, SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

    Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si 

    Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :

    Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.

    Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Persidangan Perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 yang melibatkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si akan disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela. 

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak...

    Artikel Berikutnya

    PERSAJA akan Gelar Creative UMKM Ekspo dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    MYL Disambut Hangat di Kampung Borong Untia, Warga Antusias Dukung Program Unggulan
    Antisipasi Kampanye Diluar Jadwal, Satpol PP dan Bawaslu Pangkep Bersihkan Alat Peraga 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah Hadiri Giat Kujungan Kerja Dandim 1421 Pangkep Di Koramil 03 Bungoro
    Stap Ahli Jaksa Agung Leonard Eben Simanjutak Buka Seminar Budaya Unggul dari Sulawesi-Selatan Untuk Indonesia
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau  Sambut Menparekraf  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Balleanging
    Bakti Untuk Masyarakat, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Bersihkan Lapangan Sepak Bola Sapuka. 
    Meriahkan Bulan K3 Tahun 2024,  Direktur Operasi PT Semen Tonasa Moch. Alfin Zaini: 32 Perwakilan Perusahaan dan Lembaga Se-Sulsel Ikuti Kejuaraan Badminton

    Ikuti Kami