Siaran Pers, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla

    Siaran Pers,  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla
    Siaran Pers, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla

    MAKASSAR - Dalam siaran pers Nomor : PR – 004/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023 Kejati Sulawesi Selatan Senin (17/4/2023) 

    TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN POROS DAN JEMBATAN PANGALLA - AWAN SUMBER APBN - TP TA. 2014 PADA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. TORAJA UTARA

    Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla - Awan sumber APBN - TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786, 79.

    Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu : 

    Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;

    Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786, 79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen) dimana Terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000, - (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

    Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST Alias HARRY di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H., M.H) (Herman Djide)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolsek Mandalle...

    Artikel Berikutnya

    Bupati MYL Serahkan Paket Sembako ke Tenaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    MYL Disambut Hangat di Kampung Borong Untia, Warga Antusias Dukung Program Unggulan
    Antisipasi Kampanye Diluar Jadwal, Satpol PP dan Bawaslu Pangkep Bersihkan Alat Peraga 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah Hadiri Giat Kujungan Kerja Dandim 1421 Pangkep Di Koramil 03 Bungoro
    Stap Ahli Jaksa Agung Leonard Eben Simanjutak Buka Seminar Budaya Unggul dari Sulawesi-Selatan Untuk Indonesia
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau  Sambut Menparekraf  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Balleanging
    Bakti Untuk Masyarakat, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Bersihkan Lapangan Sepak Bola Sapuka. 
    Meriahkan Bulan K3 Tahun 2024,  Direktur Operasi PT Semen Tonasa Moch. Alfin Zaini: 32 Perwakilan Perusahaan dan Lembaga Se-Sulsel Ikuti Kejuaraan Badminton

    Ikuti Kami