Modus Travel Haji dan Umrah, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan

    Modus Travel Haji dan Umrah, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan
    Modus Travel Haji dan Umrah, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan

    MAKASSAR - Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak Pidana penipuan atas nama H Muh Arwadi Muhtar Abbas dengan menggunakan modus travel haji dan umrah

    Dalam keterangan press release Nomor : PR – 107/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/05/2023 Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN terbukti melanggar pasal 378 KUHP. 

    Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang amar putusannya sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan": 

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    Bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

    Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. 

    Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar.

    Buronan atas nama Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. 

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

    Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H., M.H.( HR)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Penyaluran PKH Tahap ke-2, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Press Release, Polres Pangkep Amankan Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    MYL Disambut Hangat di Kampung Borong Untia, Warga Antusias Dukung Program Unggulan
    Antisipasi Kampanye Diluar Jadwal, Satpol PP dan Bawaslu Pangkep Bersihkan Alat Peraga 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah Hadiri Giat Kujungan Kerja Dandim 1421 Pangkep Di Koramil 03 Bungoro
    Stap Ahli Jaksa Agung Leonard Eben Simanjutak Buka Seminar Budaya Unggul dari Sulawesi-Selatan Untuk Indonesia
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau  Sambut Menparekraf  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Balleanging
    Bakti Untuk Masyarakat, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Bersihkan Lapangan Sepak Bola Sapuka. 
    Meriahkan Bulan K3 Tahun 2024,  Direktur Operasi PT Semen Tonasa Moch. Alfin Zaini: 32 Perwakilan Perusahaan dan Lembaga Se-Sulsel Ikuti Kejuaraan Badminton

    Ikuti Kami