Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar , Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

    Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar , Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel
    Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar , Penyidik Pidsus Serahkan Tersangka Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

    MAKASSAR - Pada hari ini Rabu (14/06/2023) Jam 10.30 s.d 12.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel.

    Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH., MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH., MH (Kasi pidsus takalar), telah menerima 2 (dua) orang tersangka

    Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.

    Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

    Bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

    Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

    Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

    Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pesta Demokrasi,  Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Siap Berbuat Terbaik Untuk Kepentingan Masyarakat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Pengukuhan Bunda Literasi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep Muhiddin: Bangun Masyarakat Literat dan Berdaya Saing
    MYL Disambut Hangat di Kampung Borong Untia, Warga Antusias Dukung Program Unggulan
    Antisipasi Kampanye Diluar Jadwal, Satpol PP dan Bawaslu Pangkep Bersihkan Alat Peraga 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Polsek Bungoro Hadir Beri Rasa Aman Pada Giat Hajatan Warga Yang Dihibur Artis KDI
    PSIT Gelar Diklat Penanganan Jenazah, Direktur Keuangan Semen Tonasa Anis: Sudah saatnya Kepengurusan Jenazah Dikelola Layaknya Event Organizer
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah Hadiri Giat Kujungan Kerja Dandim 1421 Pangkep Di Koramil 03 Bungoro
    Stap Ahli Jaksa Agung Leonard Eben Simanjutak Buka Seminar Budaya Unggul dari Sulawesi-Selatan Untuk Indonesia
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau  Sambut Menparekraf  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Balleanging
    Bakti Untuk Masyarakat, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Bersihkan Lapangan Sepak Bola Sapuka. 
    Meriahkan Bulan K3 Tahun 2024,  Direktur Operasi PT Semen Tonasa Moch. Alfin Zaini: 32 Perwakilan Perusahaan dan Lembaga Se-Sulsel Ikuti Kejuaraan Badminton

    Ikuti Kami